Select Menu

Slider

Animanga

Anime

Japanese

Cosplays

Berita Music

Game

Lyrics

» »Unlabelled » Pengunggah Anime Manga Ditangkap di Jepang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama



Kali ini kabar buruk bagi para pengunggah animanga di internet. Karena baru-baru ini, tepatnya tanggal 22 Februari lalu, polisi Jepang mengumumkan bahwa dari tanggal 19 sampai 21 Februari 2013, selama tiga hari tersebut 47 Departemen Kepolisian Prefektur telah mencari di 124 tempat di Jepang dan berhasil menangkap 27 orang warganya yang dicurigai menggunakan file-sharing software - Share dan Perfect Dark - untuk meng-upload anime, manga, musik, video, dan video game ke internet tanpa seizin pemegang hak cipta.

Seperti yang kita ketahui, mengunggah / mendistribusikan konten program TV tanpa izin - meskipun hanya sebagian - dianggap tindakan ilegal.

Beberapa konten yang diunggah, sebagai bukti penangkapan antara lain :
Manga "Q.E.D." 37th volume (Motohiro Katou)
Music video "Kimi wa Bokuda act 3 (Atsuko Maeda)
PSP game "AKB1/48 Idol to Guam de Koishitara..."
Anime "Zettai Karen Children" 32nd and other two episodes
Tokusatsu "Kamen Rider Wizard" 1st episode
Anime "Tamako Market" 1st episode
Manga "GANTZ" 10th volume (Hiroya Oku)
Manga "Detective Conan" 74th volume (Gosho Aoyama)
Anime "Detective Conan: Full Score of Fear" (12th film)
Music video "GAGAGA" (SDN48)
Manga "GANTZ" 358th episode (Hiroya Oku)
Anime "Nura: Rise of the Yokai Clan" 1st episode
Manga "Kemeko Deluxe!" volume 1 (Masakazu Iwasaki)
Anime "Suzumiya Haruhi-chan no YĆ«utsu" 25th episode

Tampaknya para pengunggah di Jepang harus lebih berhati-hati sekarang. Apakah akan ada efeknya di Indonesia? Hmm... Kita lihat saja nanti.

Sumber : ACCS

About UnknownOtaku Station

Otaku Station adalah sebuah Organisasi Pecinta Anime Indonesia , yang memiliki fanspage , group dan website! , yang berbagi info , game , dll sebagai sesama otaku , Always Be An Otaku
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

Leave a Reply